Permohonan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN)

Dengan mengisi formulir permohonan penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) ini, data pengajuan Anda akan diterima oleh BNNP Nusa Tenggara Barat. Sebelum memulai mengisi formulir, silahkan Anda baca persyaratan dan panduan dalam melakukan pendaftaran online yang ada dibawah ini:

Persyaratan

Berikut adalah persyaratan untuk mengikuti layanan rehabilitasi di Klinik Pratama BNNP Nusa Tenggara Barat :

  1. WNI : Fotocopy KTP / Kartu Keluarga
  2. WNA : Fotocopy Passpor / Kartu Izin Tinggal Terbatas / Tetap (KITAS/KITAP)
  3. Mengisi formulir secara online, atau bisa juga melalui offline di kantor BNNP Nusa Tenggara Barat

Biaya

Mulai tanggal 7 September 2020, Penerbitan SKHPN menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan total biaya Rp 290.000

Rincian Biaya

  1. ATK : Rp 20.000
  2. Rapid Test Urine : Rp 185.000
  3. Pemeriksaan Kesehatan dan Test Urine : Rp 85.000

Panduan

  1. Melengkapi persyaratan yang telah disebtukan di atas sebelum datang ke kantor BNNP NTB.
  2. Pemohon harus datang sendiri ke kantor BNNP NTB, tidak dapat diwakilkan.
  3. Pemeriksaan urine
  4. Pemeriksaan fisik dan wawancara
  5. Pembuatan / Penerbitan SKHPN
  6. SKHPN ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat atau Pejabat yang berwenang
  7. Pemohon Menerima SKHPN
  8. SKHPN Diarsipkan oleh Klinik Pratama BNNP NTB